Pidato ketua koperasi RAT 2015

Assalamu’alaikum Wr. Wb,
Salam sejahtera untuk kita semua.
 
Terlebih dahulu Marilah kita panjatkan puji syukur  atas limpahan rahmat, hidayah-Nya kehadirat Allah Rabbil Izzati wal jalalahi  sehingga  hari ini kita diberi nikmat oleh Allah SWT yaitu nikmat Iman, Islam dan nikmat sehat sehingga kita dapat berkumpul disini dalam keadaan sehat walafiat, tak lupa mari kita sampaikan shalawat serta salam kepada Baginda kita Muhammad SAW beserta keluarganya, sahabat dan kita sebagai pengikutnya sampai akhir zaman.

Dalam melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang ke-5  Rapat Anggota Tahunan Tahun Buku 2014 ini merupakan salah satu bentuk kepatuhan dan tanggung jawab kita sebagai komponen organisasi dalam melaksanakan kewajiban dan hak kita baik sebagai pengurus, pengawas maupun sebagai anggota.

Hadirin angora RAT yang kami cintai,
Agenda utama RAT yang kita selenggarakan pada hari ini ialah untuk :
1. Membahas dan mengesahkan Laporan Pertanggungjawaban pengurus serta laporan pengawas dalam pelaksanaan kegiatan usaha koperasi pada tahun buku 2014
2. Merumuskan dan mengesahkan Rancangan rencan kerja serta rencana anggaran pendapatan dan belanja  (RAPBK) Tahun buku 2015, Koperasi Karyawan “Berdikari” PT. Aurora World Indonesia
3. Pengukuhan dan Pelantikan Pengurus dan Pengawas baru periode 2015-2020

Kesejahteraan Anggota 2014

Sesuai dengan amanat RAT/RAPBK tahun 2014, Koperasi Berdikari memberikan paket sembako, sebagai salah satu bentuk apresiasi Koperasi terhadap partisipasi anggota, semoga akan lebih tercipta kerjasama yang baik antara koperasi dan anggotanya.
 
Untuk tahun 2014 ini sesuai dengan yang telah disepakati dalam RAPBK 2014 dimana anggota sepakat untuk kesejahteraan anggota diberikan berupa paket sembako, setelah tahun 2013 kesejahteraan anggota dalam bentuk Tour Edukasi ke Taman Safari bogor.

Dalam paket sembako ini diberikan dalam beberapa kategori yang dibedakan berdasarkan tahun masuk anggota sehingga terbagi menjadi enam kriteria. Dalam menentukan isi paket perkategori dilakukan pembahasan antara pengurus dan pengawas. Jadi disini pengambilan keputusan berdasarkan salahsatu prinsip koperasi .

(Pengelolaan dilakukan secara demokrasi)
Karena setiap kenggotaan koperasi bebas berpendapat, tetapi yang dimaksud bebas berpendapat harus memakai aturan yang jelas berdasarkan prinsip koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan demi mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
Dalam pelaksanaanya seluruh pengurus beserta jajarannya dan pengawas mengerjakan dengan penuh rasa tanggung jawab dan kerelaan, dengan harapan seluruh anggota dapat menerimanya dengan gembira.

Proses pengepakan paket dilakukan dari tanggal 15 September 2014, pembagian tahap pertama dimulai pada tanggal 17 September 2014.


TAHUN MASUK Anggota
I 2009 310 ORANG
II 2010 93 ORANG
III 2011 109 ORANG
IV 2012 70 ORANG
V 2013 98 ORANG
VI 2014 62 ORANG
VII 2014 24 ORANG
Total  766  Orang

Harapan kami dari seluruh pengurus, pembagian kesejahteraan anggota ini menjadi jembatan antara pengurus dan anggota untuk lebih menigkatkan kebersamaan didalam memajukan Koperasi, yang merupakan milik bersama, sehingga Anggota akan lebih memahami dwifungsinya didalam perkoperasian, yaitu sebagai pemilik dan juga sebagai pengguna jasa koperasi.

Sehingga anggota akan lebih meningkatakan fungsi mereka sebagai pengguna jasa koperasi dimana paritisipasi yang kuat dari anggotalah yang akan semakin memajukan koperasi itu sendiri.

Majulah Koperasi !!

Pendidikan Anggota Dan Sosialisasi UU Koperasi No. 17 Tahun 2012

Sesuai dengan salah satu kewajiban dan merupakan salah satu dari rencana kerja yang tealh disepakati dalam Rapat Anggota tahun berjalan dari pengurus koperasi adalah melaksanakan pendidikan bagi anggota koperasi  yang juga merupan salah satu dari elemen prinsip koperasi.

" Pendidikan Perkoperasian.Koperasi mempunyai arah dan tujuan untuk dapat bekerja sama mengelola kegiatan yang bersifat positif membutuhkan keahlian dalam pengopersiannya maka dibutuhkan pendidikan dan pengarahan dalam penerapannya dengan bermaksud agar koperasi sebagai wadah yang berlandaskan prinsip dan asas kekeluargaan dapat bermanfaat, oleh karena itu pendidikan perkoperasian sangatlah dibutuhkan sebagai dasar pembentukan koperasi                                                                                                                                                    "

Alhamdulillah kami dari pengurus telah bisa melaksanakan kegiatan pendidikan tersebut pada tanggal 30 Nopember 2013 yang diikuti oleh perwakilan anggota dengan undangan sebanyak 75 orang, dan dihadiri oleh  seluruh pengurus, pengawas dan juga perwakilan dari Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bogor serta Dekopinda Kabupaten Bogor.


"
" Pendidikan yang dilaksanakan di Graha Anyar Indah yan beralamat di Jl, Gunung Putri, Kabupaten Bogor dipandu oleh Bapak Mas'ud  selaku moderator dimulai pada jam 8.00 wib yang dibuka oleh Ketua Koperasi Karyawan "Berdikari" PT. Aurora World Indonesia, Bapak Agus Siswanto, serta sambutan-sambutan yang diberikan oleh Bapak Taufik selaku ketua panitia pelaksana dan Bapak Drs. M. Yusif perwakilan dari Dekopinda Kabupaten Bogor.

Kewajiban dan Hak Anggota Koperasi

Organisasi Koperasi berdiri atas keinginan dari sekumpulan orang yang mempunyai tujuan sama dan berkeinginan untuk memberikan kesejahteraan bagi anggotanya.

Pada organisasi Koperasi, tiap anggota koperasi memiliki peran ganda, sebagai pemilik sekaligus pengguna pelayanan koperasi.

Sebagai pemilik, anggota berpartisipasi dalam memodali, mengambil keputusan, mengawasi, dan menanggung resiko. Sebagai pengguna, anggota berpartisipasi dalam memanfaatkan pelayanan koperasi. Sebagai pemilik memiliki kewajiban dan pengguna, anggota dan hak dalam koperasinya.
Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilaksanakan dan bila dilanggar, maka akan dikenakan sanksi. Aturan tentang sanksi ini tercantum di dalam AD/ART, atau peraturan khusus koperasi. Sedangkan hak adalah sesuatu yang seharusnya diperoleh. Bila hak ini tidak terpenuhi, maka yang bersangkutan dapat menuntut. Tetapi, bila hak tersebut tidak digunakan tidak ada sanksi untuk itu.


Kewajiban Anggota Koperasi

 
1. Mematuhi AD dan ART serta keputusan yang telah ditetapkan dalam Rapat Anggota.
2. Menandatangani perjanjian kontrak kebutuhan. Sehingga anggota benar-benar sebagai pasar
tetap dan potensial bagi koperasi.
3. Menjadi pelanggan tetap.
4. Memodali koperasi.
5. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan atas dasar kekeluargaan.
6. Menjaga kerahasiaan perusahaan dan organisasi koperasi kepada pihak luar.
7. Menanggung kerugian yang diderita koperasi, proporsional dengan modal yang disetor.


Hak Anggota Koperasi

1. Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam Rapat Anggota.
2. Memilih pengurus dan pengawas.
3. Dipilih sebagai pengurus atau pengawas.
4. Meminta diadakannya Rapat Anggota.
5. Mengemukakan pendapat kepada pengurus di luar Rapat Anggota baik diminta atau tidak.
6. Memanfaatkan pelayanan koperasi dan mendapatkan pelayanan yang sama dengan anggota lain.
7. Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan koperasi.
8. Menyetujui dan atau mengubah AD/ART serta ketetapan-ketetapan lainnya.


Pelaksanaan kewajiban dan hak secara rinci diatur dalam AD/ART atau peraturan khusus. yang isinya telah disepakati oleh anggota.

Lambang Koperasi Baru

Arti Gambar dan Penjelasan Lambang Koperasi:  

  • Lambang Koperasi Indonesia dapat digunakan pada papan nama kantor, pataka, umbul-umbul, atribut yang terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh kegiatan ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di Seluruh Indonesia;
  • Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat :
          a. Tulisan : Koperasi Indonesia yang merupakan identitas lambang;
          b. Gambar : 4 (empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang 
               menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku
               kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam
               membangun Koperasi Indonesia;
          c. Tata Warna : 1. Warna hijau muda dengan kode warna C:10,M:3,Y:22,K:9;
                                   2. Warna hijau tua dengan kode warna C:20,M:0,Y:30,K:25;
                                   3. Warna merah tua dengan kode warna C:5,M:56,Y:76,K:21;
                                   4. Perbandingan skala 1 : 20.
  • Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi;

  • Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4 (empat) sudut pandang melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia:
           a. sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi;
           b. sebagai dasar perekonomian masional yang bersifat kerakyatan;
           c. sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian,keadilan dan demokrasi;
           d. selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global.
  •  Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan jaman yang bercermin pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik didalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia dan para anggotanya;
  • Lambang Koperasi Indonesia yang berwarna Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya;

Struktur Organisasi Koperasi

Struktur Organisasi Koperasi


Untuk menjalankan kegiatan organisasi dan usaha, koperasi memiliki perangkat organisasi. Perangkat organisasi koperasi tersebut adalah:

Identitas dan Prinsip-prinsip Koperasi




DEFINISI

Koperasi adalah perkumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial dan budaya melalui perusahaan yang mereka miliki bersama dan mereka kendalikan secara demokratis.

Makna Lambang Koperasi


 
Makna Lambang Koperasi

1. RANTAI melambangkan persahabatan yang kokoh.
2. RODA BERGIGI menggambarkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus
3. KAPAS DAN PADI berarti menggambarkan kemakmuran rakyat yang diusahakan oleh koperasi
4. TIMBANGAN berarti keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi.
5. BINTANG dalam perisai artinya Pancasila, merupakan landasan idiil koperasi.
6. POHON BERINGIN menggambarkan sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang kokoh berakar.
7. KOPERASI INDONESIA menandakan lambang kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
8. WARNA MERAH PUTIH menggambarkan sifat nasional Indonesia

Rapat Anggota Koperasi

Rapat Anggota 

1.     Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
2.     Rapat Anggota dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun.
3.     Dalam Rapat Anggota tiap anggota mempunyai satu hak suara .
4.  Rapat Anggota untuk mengesahkan pertanggung jawaban Pengurus diselenggarakan paling lambat 6(enam) bulan setelah tahun buku lampau.
Namun demikian pelaksanaannya dapat di usahakan secepatnya.
5.     Rapat Anggota dapat diadakan:
a.      Atas permintaan tertulis dari sekurang-kurangnya 1/10 dari jumlah anggota.
b.     Atas keputusan Pengurus.
6.   Tanggal dan tempat serta Acara Rapat Anggota harus diberitahukan sekurang-kurangnya 7(tujuh) hari terlebih dahulu pada anggota-anggotanya.

Rapat Koperasi








Pengertian Koperasi menurut UU tahun 1992 25


Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
  1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
  2. Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.
  3. Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
  4. Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
  5. Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yangbersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.


pembagian paket lebaran 2011

Pembagian Paket lebaran











pembagian paket lebaran untuk menambah kecintaan anggota terhadap koperasinya..

Anggaran Rumah Tangga


ANGGARAN RUMAH TANGGA KOPERASI KARYAWAN “BERDIKARI”
PT. AURORA WORLD INDONESIA


  1. Tata cara menjadi anggota koperasi
    1. Mengisi formulir menjadi anggota koperasi
    2. Membayar Simpanan Pokok  Rp. 100.000,-
    3. Membayar Simpanan Wajib / bulan Rp. 25.000,-
    4. Mematuhi Anggaran Dasar dan Rumah Tangga Koperasi serta keputusan rapat anggota dan kebijakan yang telah dikeluarkan Pengurus Koperasi
  2. Ketentuan Pengajuan Pinjaman
    1. Pinjaman diberIkan kepada seluruh anggota koperasi dengan mengisi formulir permohonan
    2. Pengajuan pinjaman dari tanggal 1 s/d 20, lewat dari tanggal tersebut diberikan pada bulan berikutnya.
    3. Bagi anggota yang telah memiliki pinjaman kepada pihak bank (lainya) dalam pengajuan akan dipertimbangkan, mengingat simpanan adalah merupakan sebagai penjamin.
    4. Pemberian besarnya pinjaman 3 x saldo simpanan atau disesuaikan dengan kemampuan pemohon, dengan masa angsuran selama 6 bulan dengan dikenakan jasa 2,5%.
    5. Permohonan pinjaman diberikan setelah lunas baik hutang berupa uang atau barang dengan masa tunggu satu bulan.
    6. Pemberian pinjaman tetap menyesuaikan dengan sklala prioritas juga dengan mempertimbangkan kemampuan anggota dan keadaaan keuangan koperasi.
  3. Pinjaman darurat adalah maksimal Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dalam satu bulan yang dipergunakan untuk kebutuhan yang benas-benar mendesak yang akan dikenakan jasa 2.5% dari jumlah pinjaman dipotong pada bulan berikutnya.
  4. Ketentuan Penarikan Simpanan Sukarela :
    1. Saldo minimum simpanan sukarela
    2. Pengajuan penarikan simpanan sukarela tidak bersamaan dengan pengajuan permohonan pinjaman.
    3. Pengajuan penarikan simpanan sukarela dalam jumlah besar (lebih dari Rp. 400.000,-) harus memberitahukan satu bulan sebelumnya, dan mengisi formulir penarikan Simpanan sukarela.
    4. Penarikan sukarela diizinkan satu kali dalam sebulan.
    5. Jumlah penarikan diperhitungkan dengan jumlah saldo simpanan bulan sebelumnya.
  5. Pelayanan barang sekunder diberikan apabila tidak mempunyai hutang uang dan terlebih dahulu mengajukan permohonan akan diseleksi layak atau tidaknya diberikan.
  6. Pengadaan sembako atau kebutuhan sehari-hari diberikan kepada anggota maupun pihak luar, system konsinyasi hanya yang terjual dengan jatuh tempo 30 hari atau satu setengah bulan sejak barang diterima.

Koperasi Berdikari


Koperasi Berdikari atau nama lengkapnya adalah Koperasi Karyawan "Berdikari" PT. Aurora World Indonesia, merupakan suatu koperasi yang terbentuk oleh karyawan perusahaan PT. Aurora World Indonesia yang bertujuan untuk memberikan kesejahteraan secara menyeluruh terhadap setiap anggotanya.

Dalam perjalanannya maka terbentuklah kepengurusan yang berdasarkan rapat pembentukan anggota yang menunjuk kepengurusan yang berasal dari anggota-anggota sendiri.

Susunan kepengurusan yang terbentuk adalah :

1. Ketua
2. Wakil Ketua : 
3. Sekertaris I
4. Sekertaris II
5. Bendahara

Kepengurusan yang telah terbentuk ini bertujuan untuk merumuskan langkah-langkah kerja yang akan diambil oleh koperasi guna mencapai tujuan yang dicita-citakan oleh anggota.