Struktur Organisasi Koperasi

Struktur Organisasi Koperasi


Untuk menjalankan kegiatan organisasi dan usaha, koperasi memiliki perangkat organisasi. Perangkat organisasi koperasi tersebut adalah:

Identitas dan Prinsip-prinsip Koperasi




DEFINISI

Koperasi adalah perkumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial dan budaya melalui perusahaan yang mereka miliki bersama dan mereka kendalikan secara demokratis.

Makna Lambang Koperasi


 
Makna Lambang Koperasi

1. RANTAI melambangkan persahabatan yang kokoh.
2. RODA BERGIGI menggambarkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus
3. KAPAS DAN PADI berarti menggambarkan kemakmuran rakyat yang diusahakan oleh koperasi
4. TIMBANGAN berarti keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi.
5. BINTANG dalam perisai artinya Pancasila, merupakan landasan idiil koperasi.
6. POHON BERINGIN menggambarkan sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang kokoh berakar.
7. KOPERASI INDONESIA menandakan lambang kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
8. WARNA MERAH PUTIH menggambarkan sifat nasional Indonesia

Rapat Anggota Koperasi

Rapat Anggota 

1.     Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
2.     Rapat Anggota dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun.
3.     Dalam Rapat Anggota tiap anggota mempunyai satu hak suara .
4.  Rapat Anggota untuk mengesahkan pertanggung jawaban Pengurus diselenggarakan paling lambat 6(enam) bulan setelah tahun buku lampau.
Namun demikian pelaksanaannya dapat di usahakan secepatnya.
5.     Rapat Anggota dapat diadakan:
a.      Atas permintaan tertulis dari sekurang-kurangnya 1/10 dari jumlah anggota.
b.     Atas keputusan Pengurus.
6.   Tanggal dan tempat serta Acara Rapat Anggota harus diberitahukan sekurang-kurangnya 7(tujuh) hari terlebih dahulu pada anggota-anggotanya.

Rapat Koperasi








Pengertian Koperasi menurut UU tahun 1992 25


Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
  1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
  2. Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.
  3. Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
  4. Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
  5. Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yangbersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.


pembagian paket lebaran 2011

Pembagian Paket lebaran











pembagian paket lebaran untuk menambah kecintaan anggota terhadap koperasinya..

Anggaran Rumah Tangga


ANGGARAN RUMAH TANGGA KOPERASI KARYAWAN “BERDIKARI”
PT. AURORA WORLD INDONESIA


  1. Tata cara menjadi anggota koperasi
    1. Mengisi formulir menjadi anggota koperasi
    2. Membayar Simpanan Pokok  Rp. 100.000,-
    3. Membayar Simpanan Wajib / bulan Rp. 25.000,-
    4. Mematuhi Anggaran Dasar dan Rumah Tangga Koperasi serta keputusan rapat anggota dan kebijakan yang telah dikeluarkan Pengurus Koperasi
  2. Ketentuan Pengajuan Pinjaman
    1. Pinjaman diberIkan kepada seluruh anggota koperasi dengan mengisi formulir permohonan
    2. Pengajuan pinjaman dari tanggal 1 s/d 20, lewat dari tanggal tersebut diberikan pada bulan berikutnya.
    3. Bagi anggota yang telah memiliki pinjaman kepada pihak bank (lainya) dalam pengajuan akan dipertimbangkan, mengingat simpanan adalah merupakan sebagai penjamin.
    4. Pemberian besarnya pinjaman 3 x saldo simpanan atau disesuaikan dengan kemampuan pemohon, dengan masa angsuran selama 6 bulan dengan dikenakan jasa 2,5%.
    5. Permohonan pinjaman diberikan setelah lunas baik hutang berupa uang atau barang dengan masa tunggu satu bulan.
    6. Pemberian pinjaman tetap menyesuaikan dengan sklala prioritas juga dengan mempertimbangkan kemampuan anggota dan keadaaan keuangan koperasi.
  3. Pinjaman darurat adalah maksimal Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dalam satu bulan yang dipergunakan untuk kebutuhan yang benas-benar mendesak yang akan dikenakan jasa 2.5% dari jumlah pinjaman dipotong pada bulan berikutnya.
  4. Ketentuan Penarikan Simpanan Sukarela :
    1. Saldo minimum simpanan sukarela
    2. Pengajuan penarikan simpanan sukarela tidak bersamaan dengan pengajuan permohonan pinjaman.
    3. Pengajuan penarikan simpanan sukarela dalam jumlah besar (lebih dari Rp. 400.000,-) harus memberitahukan satu bulan sebelumnya, dan mengisi formulir penarikan Simpanan sukarela.
    4. Penarikan sukarela diizinkan satu kali dalam sebulan.
    5. Jumlah penarikan diperhitungkan dengan jumlah saldo simpanan bulan sebelumnya.
  5. Pelayanan barang sekunder diberikan apabila tidak mempunyai hutang uang dan terlebih dahulu mengajukan permohonan akan diseleksi layak atau tidaknya diberikan.
  6. Pengadaan sembako atau kebutuhan sehari-hari diberikan kepada anggota maupun pihak luar, system konsinyasi hanya yang terjual dengan jatuh tempo 30 hari atau satu setengah bulan sejak barang diterima.