Anggaran Rumah Tangga


ANGGARAN RUMAH TANGGA KOPERASI KARYAWAN “BERDIKARI”
PT. AURORA WORLD INDONESIA


  1. Tata cara menjadi anggota koperasi
    1. Mengisi formulir menjadi anggota koperasi
    2. Membayar Simpanan Pokok  Rp. 100.000,-
    3. Membayar Simpanan Wajib / bulan Rp. 25.000,-
    4. Mematuhi Anggaran Dasar dan Rumah Tangga Koperasi serta keputusan rapat anggota dan kebijakan yang telah dikeluarkan Pengurus Koperasi
  2. Ketentuan Pengajuan Pinjaman
    1. Pinjaman diberIkan kepada seluruh anggota koperasi dengan mengisi formulir permohonan
    2. Pengajuan pinjaman dari tanggal 1 s/d 20, lewat dari tanggal tersebut diberikan pada bulan berikutnya.
    3. Bagi anggota yang telah memiliki pinjaman kepada pihak bank (lainya) dalam pengajuan akan dipertimbangkan, mengingat simpanan adalah merupakan sebagai penjamin.
    4. Pemberian besarnya pinjaman 3 x saldo simpanan atau disesuaikan dengan kemampuan pemohon, dengan masa angsuran selama 6 bulan dengan dikenakan jasa 2,5%.
    5. Permohonan pinjaman diberikan setelah lunas baik hutang berupa uang atau barang dengan masa tunggu satu bulan.
    6. Pemberian pinjaman tetap menyesuaikan dengan sklala prioritas juga dengan mempertimbangkan kemampuan anggota dan keadaaan keuangan koperasi.
  3. Pinjaman darurat adalah maksimal Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dalam satu bulan yang dipergunakan untuk kebutuhan yang benas-benar mendesak yang akan dikenakan jasa 2.5% dari jumlah pinjaman dipotong pada bulan berikutnya.
  4. Ketentuan Penarikan Simpanan Sukarela :
    1. Saldo minimum simpanan sukarela
    2. Pengajuan penarikan simpanan sukarela tidak bersamaan dengan pengajuan permohonan pinjaman.
    3. Pengajuan penarikan simpanan sukarela dalam jumlah besar (lebih dari Rp. 400.000,-) harus memberitahukan satu bulan sebelumnya, dan mengisi formulir penarikan Simpanan sukarela.
    4. Penarikan sukarela diizinkan satu kali dalam sebulan.
    5. Jumlah penarikan diperhitungkan dengan jumlah saldo simpanan bulan sebelumnya.
  5. Pelayanan barang sekunder diberikan apabila tidak mempunyai hutang uang dan terlebih dahulu mengajukan permohonan akan diseleksi layak atau tidaknya diberikan.
  6. Pengadaan sembako atau kebutuhan sehari-hari diberikan kepada anggota maupun pihak luar, system konsinyasi hanya yang terjual dengan jatuh tempo 30 hari atau satu setengah bulan sejak barang diterima.