Pendidikan Anggota Dan Sosialisasi UU Koperasi No. 17 Tahun 2012

Sesuai dengan salah satu kewajiban dan merupakan salah satu dari rencana kerja yang tealh disepakati dalam Rapat Anggota tahun berjalan dari pengurus koperasi adalah melaksanakan pendidikan bagi anggota koperasi  yang juga merupan salah satu dari elemen prinsip koperasi.

" Pendidikan Perkoperasian.Koperasi mempunyai arah dan tujuan untuk dapat bekerja sama mengelola kegiatan yang bersifat positif membutuhkan keahlian dalam pengopersiannya maka dibutuhkan pendidikan dan pengarahan dalam penerapannya dengan bermaksud agar koperasi sebagai wadah yang berlandaskan prinsip dan asas kekeluargaan dapat bermanfaat, oleh karena itu pendidikan perkoperasian sangatlah dibutuhkan sebagai dasar pembentukan koperasi                                                                                                                                                    "

Alhamdulillah kami dari pengurus telah bisa melaksanakan kegiatan pendidikan tersebut pada tanggal 30 Nopember 2013 yang diikuti oleh perwakilan anggota dengan undangan sebanyak 75 orang, dan dihadiri oleh  seluruh pengurus, pengawas dan juga perwakilan dari Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bogor serta Dekopinda Kabupaten Bogor.


"
" Pendidikan yang dilaksanakan di Graha Anyar Indah yan beralamat di Jl, Gunung Putri, Kabupaten Bogor dipandu oleh Bapak Mas'ud  selaku moderator dimulai pada jam 8.00 wib yang dibuka oleh Ketua Koperasi Karyawan "Berdikari" PT. Aurora World Indonesia, Bapak Agus Siswanto, serta sambutan-sambutan yang diberikan oleh Bapak Taufik selaku ketua panitia pelaksana dan Bapak Drs. M. Yusif perwakilan dari Dekopinda Kabupaten Bogor.


Dalam sambutanya selaku ketua panitia pendidkan Bapak Taufik mengatakan pentingya pendidikan ini selain untuk pemahaman anggota tentang perkoperasian juga merupakan salahsatu pendidikan untuk pengkaderan anggota koperasi agar bisa menjadi calon penguurus dimasa yang akan datang, sehingga jika nanti anggota tersebut terpilih menjadi salahsatu pengurus mempunyai pemahaman tentang perkoperasian

Ketua Koperasi Karyawan "Berdikari" dalam sambutanya sekaligus membuka acara pendidikan anggota ini menekankan pentingya pendidikan ini guna meningkatkan pemahaman anggota tentang perkoperasian yang diharapkan dapat meningkatkan peran serta aktif anggota dalam keigiatan perkoperasian, sehingga dapat meningkatkan kemajuan koperasi.

Dalam pemberian materi kepada anggota diberikan oleh Bapak M. Sarjana dari Dinas Koperasi dan UKM kabupaten Bogor serta dari Team Lapenkop Kabupaten Bogor yang diberikan oleh Bapak Herdi dan Ibu Melly Supiyati serta  Ibu Teti dan Ibu Iar yang mendampingi pelatihan.

Materi Sosialisasi UU Koperasi No. 17 Tahun 2012 yang diberikan Bapak M. Sarjana sangat mengundang antusias peserta pendidikan, karena materi undang-undang ini menyangkut perubahan ddidalam dunia perkoperasisan secara umum di Indonesia, setelah selama ini dunia perkoperasian mengacu kepada Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian   yang dimana banyak perubaha mendasar didalamnya. Sehingga materi ini banyak mengundang pertanyaan dari pihak peserta pendidikan yang diantaranya adala mengenai adanya Simpanan Pokok, dan Sertifikat Modal Koperasi

Berikut ini beberapa materi yang menjadi pertanyaan yang hangat dalam pendidikan :

Modal Koperasi terdiri dari Setoran Pokok dan Sertifikat Modal Koperasi sebagai modal awal; (Pasal 66) dengan pengaturan sebagai berikut :
a. Setoran Pokok 
Harus dibuat dengan nilai yang serendah rendahnya, agar tidak ada hambatan setiap orang untuk masuk sebagai anggota koperasi.
b. Sertifikat Modal Koperasi (SMK)
nilai nominal per lembar SMK tidak boleh melebihi nilai nominal Setoran Pokok. SMK diharapkan menjadi instrumen penghimpunan modal / equity koperasi yang dapat secara dinamis menangkap setiap peluang usaha bagi koperasi.
c. Modal penyertaan 
koperasi diperbolehkan menerima modal penyertaan dari anggota, non anggota, pemerintah dan pemerintah daerah.

  • Istilah Sisa Hasil Usaha diubah menjadi Selisih Hasil Usaha yang meliputi Surplus Hasil Usaha 
Dalam penjelasan mengenai  Setoran Pokok dan Sertifikat Modal Koperasi (SMK) diterangkan bahwa Sertifikat Modal Koperasi (SMK) diadakan karena untuk melindungi kepentingan modal koperasi, dimana selama ini jika anggota keluar dari koperasi maka otomatis koperasi harus mengeluarkan semua simpanan pokok dan simpanan wajib anggota tersebut, sehingga bisa dibayangkan apabila dalam waktu yang sama anggota yang keluar dalam jumlah yang banyak maka akan dapat dipastikan modal koperasi akan berkurang drastis dan mungkin koperasi akan tutup karena semua modalnya ditarik oleh angota, sehingga dengan adanya Sertifikat Modal Koperasi (SMK) anggota yang keluar tidak akan secara otomatis dapat menarik simpanan pokok dan wajibnya dari koperasi. Walaupun jika terpaksa anggota tersebut keluar dari keanggotaanya, maka akan ada mekanisme tersendiri didalam pencairan Sertifikat Modal Koperasi (SMK)  yang anggota miliki.
Sehingga modal koperasi dapat terjaga dan dapat terus melanjutkan usahanya untuk melayani anggotanya.

Jadi disini diberikan pemahaman menyeluruh untuk anggota mengenai fungsi mereka didalam struktur organisai perkoperasian dimana anggota mempunyai dual fungsi yaitu sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi itu sendiri. 

Dalam sesi berikutnya mengenai Pengenalan Koperasi yang dibawakan oleh Pemandu dari Lapenkopda Kabupaten Bogor, yang dipimpin oleh Drs. M. Yusif dimana dalam sambutanya menyampaikan kebanggaanya bahwa pendidikan anggota ini dapat dilaksanakan oleh Koperasi Karyawan "Berdikari" PT. Aurora World Indonesia serta diikuti secara antusias oleh perserta pelatihan, beliau menekankan mengenai pentingya pendidikan anggota ini, karena diharapkan dengan adanya pendidikan anggota koperasi maka akan dapat meningkatkan kualitas anggota koperasi itu sendiri dimana akan membawa koperasi lebih maju karena anggota lebih menyadari fungsi penting anggota itu sendiri dalam kegiatan perkoperasian.

Didalam materi Pengenalan Koperasi yang dibawakan oleh Pemandu Bapak Herdi dan Ibu Melly Supiyati yang berdtindak selaku fasilitator dengan meggunakan metode andragogi (pendidikan orang dewasa). Hal ini menjadi pengalaman baru bagi peserta, sehingga suasana pendidikan ini menjadi begitu hidup dan mengundang antusias yang tinggi dari para peserta.

Diawali dengan modul pencairan suasana (ice breaking) dimana pemandu melakukan dengan memberikan kertas metapalan yang ditulis nama panggilan peserta masing-masing peserta, kemudian dilanjutkan dengan mencari pasangannya. Masing-masing pasangan ini  saling berkenalan dan menceritakan mengenai cerita lucu yang mereka punya.
Kemudian pemandu meminta beberapa pasangan untuk maju kedepan dan menceritakan didepan peserta yang lain, sehingga suasana kembali bergairah karena peserta yang lain menjadi terhibur.
Modul-modul berikutnyan diberikan kepada peserta antara lain, mengenal koperasi, organisasi koperasi, peran serta anggota . 

Yang paling berkesan adalah disaat anggota dibagi menjadi tiga kelompok yang mana tiap anggota kelompok diberikan peran yang berbeda - beda dalam kelompoknya, disini pemandu membagi tiap kelompok dengan memberikan instruksi kepada ketua kelompok untuk membuat suatu bangunan kantor koperasi.

Dari hasil yang didapatkan : 
Kelompok saru - Bangunannya bagus rapih dan sesuai recana
Kelompok dua  - Bangunanya tidak jadi sesuai rencana
Kelompok tiga  - Bangunanya seadanya

Dari hasil tersebut didiskusukan dengan peserta pelitiahan, 
Kelompok satu dapat berhasil karena semua anggota kompak bersama ketuanya mewujudkan bangunan secara bersama-sama.
Kelompok dua dan tiga tidak berjalan sesuai tujuan karena kurangnya kekompakan atara anggota kelompoknya, bahkan terdapat anggota yang menghambat dengan melakukan kegiatan-kegiatan yang mengganggu tercapainya tujuan.

Kesimpulannya dikaitkan dengan perkoperasian adalah koperasi akan berhasil dan maju jika terdapat kekompakan serta mengerti manfaat dan pentingnya peranserta anggota dalam kelompok.

Secara keseluruhan pelatihan ini mendapat respon positif dari peserta yang mana dapat terlihat dari hasil evaluasi pelatihan secara keseluruhan, dimana anggota menuliskan kesan dan pesan mereka dalam pelatihan ini yang mayoritas menuliskan kesan yang baik. Beberapa peserta menuliskan :
 "Pelatihan yang berkesan, pendidikan seperti ini harus dilanjutkan", "Kami jadi tahu tentang organisasi koperasi", "Banyak manfaatnya pendidikan Koperasi untuk kemajuan koperasi" dll.
Disini dapat disimpulkan bahwa pentingya pendidikan bagi anggota didalam pemahaman tentang perkoperasian, sehingga dengan adanya pendidikan dapat lebih meningkatkan peran serta anggota didalam mewujudkan kemajuan dan kesejahteraan koperasi. 

Majulah Koperasi !!















1 komentar:

  1. Terus disosialisasikan UU No.17 Tahun 2012. Semoga Koperasi dapat maju sebagaimana Badan usaha lainnya. http://lihat.us/muliawater

    BalasHapus