Struktur Organisasi Koperasi

Struktur Organisasi Koperasi


Untuk menjalankan kegiatan organisasi dan usaha, koperasi memiliki perangkat organisasi. Perangkat organisasi koperasi tersebut adalah:



1. RapatAnggota
Rapat Anggota adalah pertemuan para pemilik koperasi yang diselenggarakan secara demokratis dan merupakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat Anggota dilaksanakan minimal satu kali dalam setahun. Rapat Anggota membahas dan memutuskan antara lain: program kerja, rancangan anggaran belanja koperasi, peraturan-peraturan, masa depan koperasi, laporan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas, pemilihan pengurus dan pengawas, pengesahan AD dan ART serta peraturan khusus lainnya.


2. Pengawas
Pengawas dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota. Tugasnya adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan seluruh keputusan Rapat Anggota yang dilakukan oleh pengurus. Pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota.


3. Pengurus
Pengurus dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota. Tugasnya adalah memimpin jalannya organisasi dan usaha koperasi dengan berpedoman pada keputusan Rapat Anggota. Pengurus bertanggung jawab kepada Rapat Anggota dan bertindak atas nama koperasi di muka hukum. Dalam mengelola usaha koperasi, pengurus dapat mengangkat manajer yang
profesional.


4. Manajer
Manajer diangkat oleh pengurus. Rencana pengangkatannya diajukan kepada Rapat Anggota untuk mendapatkan persetujuan. Manajer diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha koperasi dalam rangka melayani anggota. Dalam bekerjanya, manajer bertanggung jawab kepada pengurus. Untuk menjalankan usaha koperasi, manajer dapat mengangkat karyawan atas persetujuan pengurus. Manajer dan karyawan menangani kegiatan/perasional usaha koperasi, seperti pelaksana pengelolaan usaha sehari-hari, membuat laporan periodik (keuangan dan program), merancang anggaran pendapatan dan belanja, serta merundingkan dengan pengurus mengenai program dan kebijakan baru.


5. Komite
Pengurus dengan persetujuan Rapat Anggota dapat membentuk komite (panitia). Komite ini bertugas melaksanakan kegiatan-kegiatan, berdasarkan kebutuhan koperasi. Komite berasal dari anggota-anggota aktif koperasi yang memiliki kemampuan khusus di bidangnya masing-masing.


Contohnya:
a. Komite audit
Tugasnya melakukan audit internal terhadap kekayaan koperasi.


b. Komite pemilihan
Bertugas mempersiapkan, menangani, dan mengawasi proses pemilihan pengurus dan pengawas. serta mengumumkan hasilnya kepada anggota.


c. Komite kredit
Bertugas melaksanakan kegiatan yang menyangkut pelayanan pinjaman bagi anggota. Misalnya, melakukan penilaian terhadap kelayakan pinjaman yang diajukan anggota.


d. Komite Diklat
Bertugas mengelola pendidikan dan pelatihan (Diklat) anggota, pengurus dan pengawas koperasi.


e. Komite penyempurnaan AD dan ART
Dalam upaya mengikuti perkembangan yang terjadi, maka sangat dimungkinkan untuk menyempurnakan AD dan ART. Untuk itu, diperlukan komite kedua yang menangani penyempurnaan AD dan ART tersebut. Komite ini bertugas menyiapkan, merumuskan, dan menyelenggarakan kegiatan penyempurnaan AD dan ART. Setelah itu, diajukan dalam Rapat Anggota untuk disahkan.






# dari bebagai sumber

1 komentar:

  1. Terima kasih atas sharingnya... Sangat bermanfaat bagi gerakan koperasi Indonesia... Sekedar menambahkan, untuk rekan-rekan yang menginginkan laporan RAT dengan cepat dan tepat, bisa menggunakan software koperasi yang bisa menghitung SHU anggota secara otomatis... Tidak perlu lembur tiap akan RAT... silakan klik Cara Menghitung SHU Koperasi Otomatis

    BalasHapus