ANGGARAN RUMAH TANGGA KOPERASI KARYAWAN “BERDIKARI”
PT. AURORA WORLD INDONESIA
- Tata cara menjadi anggota koperasi
- Mengisi formulir menjadi anggota koperasi
- Membayar Simpanan Pokok Rp. 100.000,-
- Membayar Simpanan Wajib / bulan Rp. 25.000,-
- Mematuhi Anggaran Dasar dan Rumah Tangga Koperasi serta keputusan rapat anggota dan kebijakan yang telah dikeluarkan Pengurus Koperasi
- Ketentuan Pengajuan Pinjaman
- Pinjaman diberIkan kepada seluruh anggota koperasi dengan mengisi formulir permohonan
- Pengajuan pinjaman dari tanggal 1 s/d 20, lewat dari tanggal tersebut diberikan pada bulan berikutnya.
- Bagi anggota yang telah memiliki pinjaman kepada pihak bank (lainya) dalam pengajuan akan dipertimbangkan, mengingat simpanan adalah merupakan sebagai penjamin.
- Pemberian besarnya pinjaman 3 x saldo simpanan atau disesuaikan dengan kemampuan pemohon, dengan masa angsuran selama 6 bulan dengan dikenakan jasa 2,5%.
- Permohonan pinjaman diberikan setelah lunas baik hutang berupa uang atau barang dengan masa tunggu satu bulan.
- Pemberian pinjaman tetap menyesuaikan dengan sklala prioritas juga dengan mempertimbangkan kemampuan anggota dan keadaaan keuangan koperasi.
- Pinjaman darurat adalah maksimal Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dalam satu bulan yang dipergunakan untuk kebutuhan yang benas-benar mendesak yang akan dikenakan jasa 2.5% dari jumlah pinjaman dipotong pada bulan berikutnya.
- Ketentuan Penarikan Simpanan Sukarela :
- Saldo minimum simpanan sukarela
- Pengajuan penarikan simpanan sukarela tidak bersamaan dengan pengajuan permohonan pinjaman.
- Pengajuan penarikan simpanan sukarela dalam jumlah besar (lebih dari Rp. 400.000,-) harus memberitahukan satu bulan sebelumnya, dan mengisi formulir penarikan Simpanan sukarela.
- Penarikan sukarela diizinkan satu kali dalam sebulan.
- Jumlah penarikan diperhitungkan dengan jumlah saldo simpanan bulan sebelumnya.
- Pelayanan barang sekunder diberikan apabila tidak mempunyai hutang uang dan terlebih dahulu mengajukan permohonan akan diseleksi layak atau tidaknya diberikan.
- Pengadaan sembako atau kebutuhan sehari-hari diberikan kepada anggota maupun pihak luar, system konsinyasi hanya yang terjual dengan jatuh tempo 30 hari atau satu setengah bulan sejak barang diterima.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar