Kewajiban dan Hak Anggota Koperasi

Organisasi Koperasi berdiri atas keinginan dari sekumpulan orang yang mempunyai tujuan sama dan berkeinginan untuk memberikan kesejahteraan bagi anggotanya.

Pada organisasi Koperasi, tiap anggota koperasi memiliki peran ganda, sebagai pemilik sekaligus pengguna pelayanan koperasi.

Sebagai pemilik, anggota berpartisipasi dalam memodali, mengambil keputusan, mengawasi, dan menanggung resiko. Sebagai pengguna, anggota berpartisipasi dalam memanfaatkan pelayanan koperasi. Sebagai pemilik memiliki kewajiban dan pengguna, anggota dan hak dalam koperasinya.
Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilaksanakan dan bila dilanggar, maka akan dikenakan sanksi. Aturan tentang sanksi ini tercantum di dalam AD/ART, atau peraturan khusus koperasi. Sedangkan hak adalah sesuatu yang seharusnya diperoleh. Bila hak ini tidak terpenuhi, maka yang bersangkutan dapat menuntut. Tetapi, bila hak tersebut tidak digunakan tidak ada sanksi untuk itu.


Kewajiban Anggota Koperasi

 
1. Mematuhi AD dan ART serta keputusan yang telah ditetapkan dalam Rapat Anggota.
2. Menandatangani perjanjian kontrak kebutuhan. Sehingga anggota benar-benar sebagai pasar
tetap dan potensial bagi koperasi.
3. Menjadi pelanggan tetap.
4. Memodali koperasi.
5. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan atas dasar kekeluargaan.
6. Menjaga kerahasiaan perusahaan dan organisasi koperasi kepada pihak luar.
7. Menanggung kerugian yang diderita koperasi, proporsional dengan modal yang disetor.


Hak Anggota Koperasi

1. Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam Rapat Anggota.
2. Memilih pengurus dan pengawas.
3. Dipilih sebagai pengurus atau pengawas.
4. Meminta diadakannya Rapat Anggota.
5. Mengemukakan pendapat kepada pengurus di luar Rapat Anggota baik diminta atau tidak.
6. Memanfaatkan pelayanan koperasi dan mendapatkan pelayanan yang sama dengan anggota lain.
7. Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan koperasi.
8. Menyetujui dan atau mengubah AD/ART serta ketetapan-ketetapan lainnya.


Pelaksanaan kewajiban dan hak secara rinci diatur dalam AD/ART atau peraturan khusus. yang isinya telah disepakati oleh anggota.

Lambang Koperasi Baru

Arti Gambar dan Penjelasan Lambang Koperasi:  

  • Lambang Koperasi Indonesia dapat digunakan pada papan nama kantor, pataka, umbul-umbul, atribut yang terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh kegiatan ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di Seluruh Indonesia;
  • Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat :
          a. Tulisan : Koperasi Indonesia yang merupakan identitas lambang;
          b. Gambar : 4 (empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang 
               menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku
               kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam
               membangun Koperasi Indonesia;
          c. Tata Warna : 1. Warna hijau muda dengan kode warna C:10,M:3,Y:22,K:9;
                                   2. Warna hijau tua dengan kode warna C:20,M:0,Y:30,K:25;
                                   3. Warna merah tua dengan kode warna C:5,M:56,Y:76,K:21;
                                   4. Perbandingan skala 1 : 20.
  • Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi;

  • Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4 (empat) sudut pandang melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia:
           a. sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi;
           b. sebagai dasar perekonomian masional yang bersifat kerakyatan;
           c. sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian,keadilan dan demokrasi;
           d. selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global.
  •  Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan jaman yang bercermin pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik didalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia dan para anggotanya;
  • Lambang Koperasi Indonesia yang berwarna Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya;

Struktur Organisasi Koperasi

Struktur Organisasi Koperasi


Untuk menjalankan kegiatan organisasi dan usaha, koperasi memiliki perangkat organisasi. Perangkat organisasi koperasi tersebut adalah:

Identitas dan Prinsip-prinsip Koperasi




DEFINISI

Koperasi adalah perkumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial dan budaya melalui perusahaan yang mereka miliki bersama dan mereka kendalikan secara demokratis.

Makna Lambang Koperasi


 
Makna Lambang Koperasi

1. RANTAI melambangkan persahabatan yang kokoh.
2. RODA BERGIGI menggambarkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus
3. KAPAS DAN PADI berarti menggambarkan kemakmuran rakyat yang diusahakan oleh koperasi
4. TIMBANGAN berarti keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi.
5. BINTANG dalam perisai artinya Pancasila, merupakan landasan idiil koperasi.
6. POHON BERINGIN menggambarkan sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang kokoh berakar.
7. KOPERASI INDONESIA menandakan lambang kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
8. WARNA MERAH PUTIH menggambarkan sifat nasional Indonesia

Rapat Anggota Koperasi

Rapat Anggota 

1.     Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
2.     Rapat Anggota dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun.
3.     Dalam Rapat Anggota tiap anggota mempunyai satu hak suara .
4.  Rapat Anggota untuk mengesahkan pertanggung jawaban Pengurus diselenggarakan paling lambat 6(enam) bulan setelah tahun buku lampau.
Namun demikian pelaksanaannya dapat di usahakan secepatnya.
5.     Rapat Anggota dapat diadakan:
a.      Atas permintaan tertulis dari sekurang-kurangnya 1/10 dari jumlah anggota.
b.     Atas keputusan Pengurus.
6.   Tanggal dan tempat serta Acara Rapat Anggota harus diberitahukan sekurang-kurangnya 7(tujuh) hari terlebih dahulu pada anggota-anggotanya.

Rapat Koperasi








Pengertian Koperasi menurut UU tahun 1992 25


Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
  1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
  2. Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.
  3. Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
  4. Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
  5. Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yangbersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.